Senin, 08 Maret 2021

IZIN TRADING BATUBARA

IZIN TRADING BATUBARA

 

Izin usaha pertambangan khusus operasi produksi terdiri dari 2 jenis yaitu :

1.     IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan, dan

2.     IUPK OP Pengolahan dan Pemurnian

 

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertambangan disebutkan pihak-pihak yang dapat menjual mineral dan/atau batubara, yaitu pemegang Izin Usaha Operasi Produksi (“IUP OP”) Batubara, pemegang IUPK OP untuk Pengangkutan dan Penjualan, dan/atau pemegang izin sementara untuk melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan atas hasil tambang mineral dan/atau batubara yang diberikan kepada pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.

 

Sedangkan Pasal 105 ayat (2) UU 04/09 menyebutkan bahwa IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan berdasarkan keputusan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

 

Pemberian izin ini diberikan setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan evaluasi atas mineral dan/atau batubara yang tergali oleh instansi teknis terkait.

 

Untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi kami.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik

#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik

#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik

#sertifikatlayakoperasilistrik

#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik

#sertifikatlaikoperasitenagalistrik

#sertifikatlaikoperasiplts

#sertifikatlaikoperasipembangkit

#sertifikatlaikoperasi(slo)

#sertifikatlayakoperasi(slo)

#izinoperasigensetjawabarat

#iziniogenset

#izinoperasionalgensetdisurabaya

#izingensetesdm

#izinoperasionalgenset

#izinoperasimesingenset

#izinslogenset

#izinoperasionalgensetjawatimur

#izinoperasionalgensetjakarta

#izinoperasigenseto

#izinangkutanbatubara

#izintambangbatubara

#izinusahatambang

#izinjualbelibatubara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar