Izin
usaha pertambangan khusus (IUPK) Adalah merupakan kewenangan Pemerintah, dalam
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK). Yang dimaksud dengan IUPK adalah izin untuk
melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Pasal
76 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”)
menyatakan bahwa IUPK terdiri atas dua tahap :
a.
IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
b.
IUPK Operasi Produksi meliputi
kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan
dan penjualan.
Selanjutnya
diatur bahwa pemegang IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan
pertambangan sebagaimana diatur di atas. Pasal 77 UU Minerba mengatur bahwa
setiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi
sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. IUPK Operasi Produksi ini
akan diberikan pada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang telah memiliki
data hasil kajian studi kelayakan.
Pasal 49
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) mengatur bahwa IUP diberikan
oleh Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. IUP
diberikan kepada:
1.
Badan usaha, yang dapat berupa
badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
2.
Koperasi; dan
3.
Perseorangan, yang dapat berupa
orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar