Senin, 31 Mei 2021

IUJP ESDM GUNUNG SINDUR

IUJP ESDM GUNUNG SINDUR


IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan Inti.


Badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Jasa Pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan.


Pengusahaan Jasa Pertambangan dikelompokkan atas :

a. Usaha Jasa Pertambangan; dan

b. Usaha Jasa Pertambangan Non Inti.


Pelaku usaha jasa pertambangan dapat berbentuk :

a. Badan usaha, yang terdiri atas :

1) Badan Usaha Milik Negara;

2) Badan Usaha Milik Daerah;

3) Badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.

b. Koperasi; atau

c. perseorangan yang terdiri atas :

1) Orang perseorangan;

2) Perusahaan komanditer;

3) Perusahaan firma.


Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUJP atau SKT yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :

a. Melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan IUJP atau SKT; atau

b. Tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan triwulan 3 (tiga) kali berturut-turut;

c. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 sampai dengan Pasal26;

d. Memberikan data yang tidak benar atau memalsukan dokumen.


DASAR HUKUM

1. Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009 :Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009.




More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi


IZIN OPERASI GENSET ESDM CIREBON

IZIN OPERASI GENSET ESDM CIREBON


Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi. Izin operasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Penerbitan izin operasi sebagaimana dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan.


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. izin operasi; dan

b. surat keterangan terdaftar,


yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya sepanjang peruntukan dan kapasitas pembangkit tenaga listrik tidak berubah.


Dalam hal akan dilakukan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pemegang izin operasi untuk pembangkit tenaga listrik dengan total kapasitas lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) melakukan perpanjangan izin operasi.


Manfaat memilik Izin Genset adalah :

1. Mendapatkan izin resmi dari Dinas ESDM

2. Dengan adanya pengujian genset dapat meminimalisir terjadinya bahaya yang ditimbukan genset


Walaupun di undang-undang tentang ketenagalistrikan untuk genset yang memiliki kapasitas diatas 200kVa, namun alangkah baiknya yang memiliki genset dibawah itu pun melapor ke pihak terkait agar tetap dalam jangkauan namun tidak perlu melakukan perizinan secara berkala.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik

#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik

#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik

#sertifikatlayakoperasilistrik

#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik

#sertifikatlaikoperasitenagalistrik

#sertifikatlaikoperasiplts

#sertifikatlaikoperasipembangkit

#sertifikatlaikoperasi(slo)

#sertifikatlayakoperasi(slo)

#izinoperasigensetjawabarat

#iziniogenset

#izinoperasionalgensetdisurabaya

#izingensetesdm

#izinoperasionalgenset

#izinoperasimesingenset

#izinslogenset

#izinoperasionalgensetjawatimur

#izinoperasionalgensetjakarta

#izinoperasigensetoss

#izinpertambanganoperasi

#iupopk


SLO LISTRIK ESDM TANGERANG

SLO LISTRIK ESDM TANGERANG


Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasional. 


SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa pelanggan listrik dan orang-orang di sekitarnya. PLN wajib mensyaratkan adanya sertifikat kelaikan operasi ini sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah layak diberi tegangan listrik.


Biaya untuk mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) ini bervariasi, tergantung daya listrik yang ingin dipasang di rumah atau gedung.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi



IZIN ESDM BATUBARA

IZIN ESDM BATUBARA


Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Menteri apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Gubernur apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas Negara.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi


IUP OPK ESDM MINERBA

IUP OPK ESDM MINERBA


Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Menteri apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian diberikan oleh Gubernur apabila a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.


IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan


Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.


Jangka waktu IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun setiap kali perpanjangan.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Menteri apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas Negara.


Kewenangan IUP OPK untuk Pengangkutan dan Penjualan diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#sertifikatlaikoperasi

#izinoperasiesdmlistrik

#iupopk

#batubara

#esdmmineraldanbatubara

#iujpesdmminerba

#esdmntb

#esdmntt

#eksportirterdaftar

#esdmonline

#esdmpalangkaraya

#esdmpanasbumi

#esdmpapua

#tandaregistrasi

#esdmprovinsibanten

#esdmprovinsijawabarat

#esdmpurwakarta

#perijinanesdmpusat

#esdmrasunasaid

#tandaregistrasi


Rabu, 19 Mei 2021

IZIN SLO GENSET ESDM

 

IZIN SLO GENSET ESDM

 

Pemberlakuan regulasi terkait Sertifikasi Laik Operasi (SLO) generator set (genset) sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.

 

Ketetapan tersebut hanya diberlakukan untuk instalasi yang baru, yaitu untuk instalasi yang akan dipakai harus dapat sertifikasi laik operasi dari pihak independen yang bersertifikasi.

 

Tujuan Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah Untuk menciptakan suatu intalasi yang standar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dibidang ketenagalistrikan, sehingga tercipta suatu instalasi yang aman, andal dan Ramah terhadap lingkungan.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Izin ESDM

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik

#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik

#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik

#sertifikatlayakoperasilistrik

#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik

#sertifikatlaikoperasitenagalistrik

#sertifikatlaikoperasiplts

#sertifikatlaikoperasipembangkit

#sertifikatlaikoperasi(slo)

#sertifikatlayakoperasi(slo)

#izinoperasigensetjawabarat

#iziniogenset

#izinoperasionalgensetdisurabaya

#izingensetesdm

#izinoperasionalgenset

#izinoperasimesingenset

#izinslogenset

#izinoperasionalgensetjawatimur

#izinoperasionalgensetjakarta

#izinoperasigensetoss

IZIN PERTAMBANGAN

 

IZIN PERTAMBANGAN

 

Aktivitas pertambangan Di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009, No. 3 Tahun 2020, No. 11 Tahun 2020. Bahkan perincian pelaksanaan dari undang-undang tersebut diturunkan dalam bentuk PP atau peraturan pemerintah. Tepatnya di PP no 23 tahun 2010, No 24 Tahun 2012, No 1 Tahun 2014, No 1 Tahun 2017 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

 

Berdasarkan peraturan pemerintah No 23 tahun 2010 paling tidak mengelompokkan komoditas pertambangan menjadi 5 sebagai berikut:

1.     Mineral Radioaktif

Tambang mineral radioaktif terdiri dari radium, thorium dan uranium.

 

2.     Mineral Logam

Untuk pertambangan mineral logam terdiri ata pertambangan emas dan tembaga.

 

3.     Mineral Bukan Logam

Contoh dari materi mineral bukan logam adalah intan dan bentonit

 

4.     Batuan

Diantaranya ada andesit, tanah liat, pasir urug, kerikil sungai dan lain sebagainya.

 

5.     Batubara

Untuk batubara terdiri dari batuan Aspar, gambut dan batuan aspal. 

 

Sekarang ini aktivitas pertambangan lebih dikenal dengan pertambangan komoditas mineral logam. Diantara mineral logam di atas, emas menjadi salah satu yang populer. Penting bagi perusahaan tambang untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan memulai aktivitas bisnisnya.

 

IUP atau pemberian izin usaha pertambangan berdasarkan pada PP no 23 Tahun 2010, diperoleh dengan cara permohonan wilayah.

 

Izin Usaha Pertambangan Emas diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur atau Bupati. Hal ini tentunya sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Permohonan yang diajukan. Izin usaha ini sendiri diperoleh melalui 2 tahap yaitu:

 

1.     Pemberian WIUP Batuan

Badan usaha atau perseorangan harus mengajukan permohonan pada wilayah untuk mendapatkan WIUP. Permohonan diajukan kepada Menteri, Gubernur atau Walikota sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sebelum WIUP diberikan, Menteri diharuskan memperoleh rekomendasi dari gubernur.

 

Sementara Gubernur harus memperoleh rekomendasi dari bupati atau walikota. Sebelum mengajukan permohonan WIUP, semua persyaratan harus dipenuhi.

 

Jika semua persyaratan terpenuhi, dalam waktu 10 hari kerja sudah keluar keputusan penerimaan atau penolakan permohonan WIUP yang diajukan.

 

2.     Pemberian IUP Batuan

Izin Usaha pertambangan emas dan batuan lainnya pada dasarnya terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Adapun persyaratan untuk mendapatkan kedua IUP di atas, Anda harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan terakhir adalah finansial.

 

Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP akan dikenai tindak pidana penjara paling tidak selama 10 tahun. Selain itu harus membayar dengan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik

#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik

#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik

#sertifikatlayakoperasilistrik

#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik

#sertifikatlaikoperasitenagalistrik

#sertifikatlaikoperasiplts

#sertifikatlaikoperasipembangkit

#sertifikatlaikoperasi(slo)

#sertifikatlayakoperasi(slo)

#izinoperasigensetjawabarat

#iziniogenset

#izinoperasionalgensetdisurabaya

#izingensetesdm

#izinoperasionalgenset

#izinoperasimesingenset

#izinslogenset

#izinoperasionalgensetjawatimur

#izinoperasionalgensetjakarta

#izinoperasigenseto

#izinangkutanbatubara

#izintambangbatubara

#izinusahatambang

#izinjualbelibatubara

PERSYARATAN IZIN PERTAMBANGAN

 

PERSYARATAN IZIN PERTAMBANGAN

 

Aktivitas pertambangan Di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009, No. 3 Tahun 2020, No. 11 Tahun 2020. Bahkan perincian pelaksanaan dari undang-undang tersebut diturunkan dalam bentuk PP atau peraturan pemerintah. Tepatnya di PP no 23 tahun 2010, No 24 Tahun 2012, No 1 Tahun 2014, No 1 Tahun 2017 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

 

Berdasarkan peraturan pemerintah No 23 tahun 2010 paling tidak mengelompokkan komoditas pertambangan menjadi 5 sebagai berikut:

1.     Mineral Radioaktif

Tambang mineral radioaktif terdiri dari radium, thorium dan uranium.

 

2.     Mineral Logam

Untuk pertambangan mineral logam terdiri ata pertambangan emas dan tembaga.

 

3.     Mineral Bukan Logam

Contoh dari materi mineral bukan logam adalah intan dan bentonit

 

4.     Batuan

Diantaranya ada andesit, tanah liat, pasir urug, kerikil sungai dan lain sebagainya.

 

5.     Batubara

Untuk batubara terdiri dari batuan Aspar, gambut dan batuan aspal. 

 

Sekarang ini aktivitas pertambangan lebih dikenal dengan pertambangan komoditas mineral logam. Diantara mineral logam di atas, emas menjadi salah satu yang populer. Penting bagi perusahaan tambang untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan memulai aktivitas bisnisnya.

 

IUP atau pemberian izin usaha pertambangan berdasarkan pada PP no 23 Tahun 2010, diperoleh dengan cara permohonan wilayah.

 

Izin Usaha Pertambangan Emas diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur atau Bupati. Hal ini tentunya sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Permohonan yang diajukan. Izin usaha ini sendiri diperoleh melalui 2 tahap yaitu:

 

1.     Pemberian WIUP Batuan

Badan usaha atau perseorangan harus mengajukan permohonan pada wilayah untuk mendapatkan WIUP. Permohonan diajukan kepada Menteri, Gubernur atau Walikota sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sebelum WIUP diberikan, Menteri diharuskan memperoleh rekomendasi dari gubernur.

 

Sementara Gubernur harus memperoleh rekomendasi dari bupati atau walikota. Sebelum mengajukan permohonan WIUP, semua persyaratan harus dipenuhi.

 

Jika semua persyaratan terpenuhi, dalam waktu 10 hari kerja sudah keluar keputusan penerimaan atau penolakan permohonan WIUP yang diajukan.

 

2.     Pemberian IUP Batuan

Izin Usaha pertambangan emas dan batuan lainnya pada dasarnya terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Adapun persyaratan untuk mendapatkan kedua IUP di atas, Anda harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan terakhir adalah finansial.

 

Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP akan dikenai tindak pidana penjara paling tidak selama 10 tahun. Selain itu harus membayar dengan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik

#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik

#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik

#sertifikatlayakoperasilistrik

#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik

#sertifikatlaikoperasitenagalistrik

#sertifikatlaikoperasiplts

#sertifikatlaikoperasipembangkit

#sertifikatlaikoperasi(slo)

#sertifikatlayakoperasi(slo)

#izinoperasigensetjawabarat

#iziniogenset

#izinoperasionalgensetdisurabaya

#izingensetesdm

#izinoperasionalgenset

#izinoperasimesingenset

#izinslogenset

#izinoperasionalgensetjawatimur

#izinoperasionalgensetjakarta

#izinoperasigenseto

#izinangkutanbatubara

#izintambangbatubara

#izinusahatambang

#izinjualbelibatubara

IZIN OPERASI GENSET

 

IZIN OPERASI GENSET

 

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi. Izin operasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. Penerbitan izin operasi sebagaimana dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang ketenagalistrikan.

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. izin operasi; dan

b. surat keterangan terdaftar,

 

yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya sepanjang peruntukan dan kapasitas pembangkit tenaga listrik tidak berubah.

 

Dalam hal akan dilakukan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pemegang izin operasi untuk pembangkit tenaga listrik dengan total kapasitas lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) melakukan perpanjangan izin operasi.

 

Manfaat memilik Izin Genset adalah :

1.     Mendapatkan izin resmi dari Dinas ESDM

2.     Dengan adanya pengujian genset dapat meminimalisir terjadinya bahaya yang ditimbukan genset

 

Walaupun di undang-undang tentang ketenagalistrikan untuk genset yang memiliki kapasitas diatas 200kVa, namun alangkah baiknya yang memiliki genset dibawah itu pun melapor ke pihak terkait agar tetap dalam jangkauan namun tidak perlu melakukan perizinan secara berkala.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik

#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik

#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik

#sertifikatlayakoperasilistrik

#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik

#sertifikatlaikoperasitenagalistrik

#sertifikatlaikoperasiplts

#sertifikatlaikoperasipembangkit

#sertifikatlaikoperasi(slo)

#sertifikatlayakoperasi(slo)

#izinoperasigensetjawabarat

#iziniogenset

#izinoperasionalgensetdisurabaya

#izingensetesdm

#izinoperasionalgenset

#izinoperasimesingenset

#izinslogenset

#izinoperasionalgensetjawatimur

#izinoperasionalgensetjakarta

#izinoperasigensetoss

#izinpertambanganoperasi

#iupopk

 

 

IZIN PERTAMBANGAN ESDM

 

IZIN PERTAMBANGAN ESDM

 

Aktivitas pertambangan Di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009, No. 3 Tahun 2020, No. 11 Tahun 2020. Bahkan perincian pelaksanaan dari undang-undang tersebut diturunkan dalam bentuk PP atau peraturan pemerintah. Tepatnya di PP no 23 tahun 2010, No 24 Tahun 2012, No 1 Tahun 2014, No 1 Tahun 2017 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

 

Berdasarkan peraturan pemerintah No 23 tahun 2010 paling tidak mengelompokkan komoditas pertambangan menjadi 5 sebagai berikut:

1.     Mineral Radioaktif

Tambang mineral radioaktif terdiri dari radium, thorium dan uranium.

 

2.     Mineral Logam

Untuk pertambangan mineral logam terdiri ata pertambangan emas dan tembaga.

 

3.     Mineral Bukan Logam

Contoh dari materi mineral bukan logam adalah intan dan bentonit

 

4.     Batuan

Diantaranya ada andesit, tanah liat, pasir urug, kerikil sungai dan lain sebagainya.

 

5.     Batubara

Untuk batubara terdiri dari batuan Aspar, gambut dan batuan aspal. 

 

Sekarang ini aktivitas pertambangan lebih dikenal dengan pertambangan komoditas mineral logam. Diantara mineral logam di atas, emas menjadi salah satu yang populer. Penting bagi perusahaan tambang untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan memulai aktivitas bisnisnya.

 

IUP atau pemberian izin usaha pertambangan berdasarkan pada PP no 23 Tahun 2010, diperoleh dengan cara permohonan wilayah.

 

Izin Usaha Pertambangan Emas diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur atau Bupati. Hal ini tentunya sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Permohonan yang diajukan. Izin usaha ini sendiri diperoleh melalui 2 tahap yaitu:

 

1.     Pemberian WIUP Batuan

Badan usaha atau perseorangan harus mengajukan permohonan pada wilayah untuk mendapatkan WIUP. Permohonan diajukan kepada Menteri, Gubernur atau Walikota sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sebelum WIUP diberikan, Menteri diharuskan memperoleh rekomendasi dari gubernur.

 

Sementara Gubernur harus memperoleh rekomendasi dari bupati atau walikota. Sebelum mengajukan permohonan WIUP, semua persyaratan harus dipenuhi.

 

Jika semua persyaratan terpenuhi, dalam waktu 10 hari kerja sudah keluar keputusan penerimaan atau penolakan permohonan WIUP yang diajukan.

 

2.     Pemberian IUP Batuan

Izin Usaha pertambangan emas dan batuan lainnya pada dasarnya terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Adapun persyaratan untuk mendapatkan kedua IUP di atas, Anda harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan terakhir adalah finansial.

 

Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP akan dikenai tindak pidana penjara paling tidak selama 10 tahun. Selain itu harus membayar dengan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik

#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik

#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik

#sertifikatlayakoperasilistrik

#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik

#sertifikatlaikoperasitenagalistrik

#sertifikatlaikoperasiplts

#sertifikatlaikoperasipembangkit

#sertifikatlaikoperasi(slo)

#sertifikatlayakoperasi(slo)

#izinoperasigensetjawabarat

#iziniogenset

#izinoperasionalgensetdisurabaya

#izingensetesdm

#izinoperasionalgenset

#izinoperasimesingenset

#izinslogenset

#izinoperasionalgensetjawatimur

#izinoperasionalgensetjakarta

#izinoperasigenseto

#izinangkutanbatubara

#izintambangbatubara

#izinusahatambang

#izinjualbelibatubara