SLO GENSET ESDM CIREBON
Penggunaan Generator Set atau biasa di kenal
Genset harus memiliki izin. Sanksi teguran hingga pembekuan operasional bila
penggunaan generator set dilakukan bilamana tanpa ada izin.
Undang-Undang (UU) yang mengatur penggunaan genset
yaitu :
UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan :
1. Kapasitas
sampai dengan 25 KVA berupa laporan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan sendiri.
2. Kapasitas
25-200 KVA harus mendapatkan surat keterangan terdaftar dari Dinas ESDM dengan
masa berlaku sampai genset tersebut rusak.
3. Kapasitas
di atas 200 KVA harus memiliki izin operasi dari Dinas ESDM dengan masa berlaku
5 tahun.
Ketentuan penggunaan genset (Generator Set) yang
harus berizin yakni untuk generator dengan kapasitas lebih dari 200 KVA.
”Penggunaan Genset di bawah kapasitas 200 KVA
tidak perlu izin operasional, melainkan hanya terdaftar dan harus melaporkan
kepemilikan,”
Setiap pemakaian genset berkapasitas di atas 200
KVA harus mendapat izin dari dinas yang membidangi energi dan sumber daya
mineral (ESDM) berupa Surat Laik Operasi (SLO) dan Izin Operasi (IO). Generator
Set dengan kapasitas 25-200 KVA juga wajib mendapatkan surat keterangan
terdaftar sebagai pengganti izin operasi, sedang di bawah 25 KVA hanya diminta
melapor,”
Pendataan dan perizinan generator pembangkit
listrik itu sesuai Permen ESDM No 29 Tahun 2012 tentang Kapasitas Pembangkit
Listrik untuk Kepentingan sendiri yang dilaksanakan berdasarkan Izin
Operasi, UU No 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan, dan PP No 14 Tahun 2012 tentang Penyediaan Tenaga Listrik.
Namun dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan daerah, izin operasional generator saat ini dikeluarkan oleh Dinas
ESDM Provinsi.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar