IUP OPK ANGKUT
DAN JUAL PERTAMBANGAN ESDM
Usaha Pertambangan memang salah satu usaha yang menarik bagi
investor, namun disatu sisi regulasi dan kebijakan yang mengatur masalah usaha
pertambangan masih tidak pasti. Permasalahan tumpang tindih lahan (overlaping)
juga belum selesai dibenahi oleh Pemerintah. Koordinasi antar Dirjen Minerba
dengan Distamben di tiap-tiap daerah nampaknya dilakukan kurang maksimal.
Apalagi koordinasi dengan instansi lain yang terkait dengan proses pemberian
perijinan bagi pelaku usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
Tata Cara Pemberian IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Untuk
Pengangkutan dan Penjualan adalah :
1.
IUP Operasi Produksi khusus untuk
pengangkutan dan penjualan komoditas tambang mineral logam, mineral bukan
logam, batubara, dan batuan dapat diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau
perseorangan.
2.
Untuk mendapatkan IUP Operasi
Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, Badan Usaha, koperasi, atau
perseorangan harus memenuhi persyaratan.
Jangka Waktu IUP Operasi Produksi
Dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, dan dapat
diperpanjang 2 kali masing-masing selama 10 tahun, untuk pertambangan mineral
logam. Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, dapat diberikan untuk
jangka waktu IUP selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing
selama 5 tahun. Untuk pertambangan batuan, diberikan jangka waktu paling lama 5
tahun dan paling lama 20 tahun untuk pertambangan batubara.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar