IZIN
PERTAMBANGAN
Aktivitas
pertambangan Di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No 4
Tahun 2009, No. 3 Tahun 2020, No. 11 Tahun 2020. Bahkan perincian pelaksanaan
dari undang-undang tersebut diturunkan dalam bentuk PP atau peraturan
pemerintah. Tepatnya di PP no 23 tahun 2010, No 24 Tahun 2012, No 1 Tahun 2014,
No 1 Tahun 2017 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Berdasarkan
peraturan pemerintah No 23 tahun 2010 paling tidak mengelompokkan komoditas
pertambangan menjadi 5 sebagai berikut:
1.
Mineral Radioaktif
Tambang mineral radioaktif
terdiri dari radium, thorium dan uranium.
2.
Mineral Logam
Untuk pertambangan mineral
logam terdiri ata pertambangan emas dan tembaga.
3.
Mineral Bukan Logam
Contoh dari materi mineral
bukan logam adalah intan dan bentonit
4.
Batuan
Diantaranya ada andesit,
tanah liat, pasir urug, kerikil sungai dan lain sebagainya.
5.
Batubara
Untuk batubara terdiri
dari batuan Aspar, gambut dan batuan aspal.
Sekarang
ini aktivitas pertambangan lebih dikenal dengan pertambangan komoditas mineral
logam. Diantara mineral logam di atas, emas menjadi salah satu yang populer.
Penting bagi perusahaan tambang untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan
memulai aktivitas bisnisnya.
IUP atau
pemberian izin usaha pertambangan berdasarkan pada PP no 23 Tahun 2010,
diperoleh dengan cara permohonan wilayah.
Izin
Usaha Pertambangan Emas diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur atau Bupati. Hal
ini tentunya sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Permohonan yang diajukan.
Izin usaha ini sendiri diperoleh melalui 2 tahap yaitu:
1.
Pemberian WIUP Batuan
Badan
usaha atau perseorangan harus mengajukan permohonan pada wilayah untuk
mendapatkan WIUP. Permohonan diajukan kepada Menteri, Gubernur atau Walikota
sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sebelum WIUP diberikan, Menteri
diharuskan memperoleh rekomendasi dari gubernur.
Sementara
Gubernur harus memperoleh rekomendasi dari bupati atau walikota. Sebelum
mengajukan permohonan WIUP, semua persyaratan harus dipenuhi.
Jika
semua persyaratan terpenuhi, dalam waktu 10 hari kerja sudah keluar keputusan
penerimaan atau penolakan permohonan WIUP yang diajukan.
2. Pemberian
IUP Batuan
Izin Usaha pertambangan
emas dan batuan lainnya pada dasarnya terdiri dari Izin Usaha Pertambangan
(IUP) Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Adapun
persyaratan untuk mendapatkan kedua IUP di atas, Anda harus memenuhi
persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan terakhir adalah finansial.
Setiap
orang atau badan usaha yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP
akan dikenai tindak pidana penjara paling tidak selama 10 tahun. Selain itu
harus membayar dengan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik
#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik
#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik
#sertifikatlayakoperasilistrik
#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik
#sertifikatlaikoperasitenagalistrik
#sertifikatlaikoperasiplts
#sertifikatlaikoperasipembangkit
#sertifikatlaikoperasi(slo)
#sertifikatlayakoperasi(slo)
#izinoperasigensetjawabarat
#iziniogenset
#izinoperasionalgensetdisurabaya
#izingensetesdm
#izinoperasionalgenset
#izinoperasimesingenset
#izinslogenset
#izinoperasionalgensetjawatimur
#izinoperasionalgensetjakarta
#izinoperasigenseto
#izinangkutanbatubara
#izintambangbatubara
#izinusahatambang
#izinjualbelibatubara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar