IZIN
PERTAMBANGAN KHUSUS
Izin usaha
pertambangan khusus adalah Adalah merupakan kewenangan Pemerintah, dalam
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK). Yang dimaksud dengan IUPK adalah izin untuk
melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Pasal 76
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”)
menyatakan bahwa IUPK terdiri atas dua tahap:
a.
IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan
umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
b.
IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan
konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan
penjualan.
Pasal 49
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) mengatur bahwa IUP diberikan
oleh Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. IUP
diberikan kepada:
a.
Badan usaha, yang dapat berupa badan usaha swasta,
Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
b. Koperasi;
dan
c.
Perseorangan, yang dapat berupa orang
perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasiinstalasilistrik
#sertifikasilaikoperasiinstalasitenagalistrik
#sertifikatlayakoperasiinstalasilistrik
#sertifikatlayakoperasilistrik
#sertifikatlaikoperasipembangkitlistrik
#sertifikatlaikoperasitenagalistrik
#sertifikatlaikoperasiplts
#sertifikatlaikoperasipembangkit
#sertifikatlaikoperasi(slo)
#sertifikatlayakoperasi(slo)
#izinoperasigensetjawabarat
#iziniogenset
#izinoperasionalgensetdisurabaya
#izingensetesdm
#izinoperasionalgenset
#izinoperasimesingenset
#izinslogenset
#izinoperasionalgensetjawatimur
#izinoperasionalgensetjakarta
#izinoperasigenseto
#izinangkutanbatubara
#izintambangbatubara
#izinusahatambang
#izinjualbelibatubara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar