IJIN EKSPORTIR TERDAFTAR
ESDM TAMBANG
Eksportir Terdaftar adalah
perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang
Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan (“Permendag 29/2012”) mengatur mengenai
ekspor Produk Pertambangan. Produk Pertambangan adalah sumber daya alam tidak
terbarukan yang digali dari perut bumi yang belum diolah dan/atau dimurnikan
(raw material atau ore) dapat berupa mineral logam, mineral bukan logam dan
batuan, yang kemudian diuraikan lebih lanjut jenis-jenisnya dalam Lampiran I
Permendag 29/2012 (“Produk Pertambangan”).
Ekspor Produk Pertambangan hanya
dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir
Terdaftar Produk Pertambangan (“ET-Produk Pertambangan”) dari Menteri.
Pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan akan diterbitkan paling lambat 5
(lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Pengakuan ET-Produk Pertambangan tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar