IZIN EKSPOR BATUBARA
Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6, Usaha
Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara
yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan,
serta pascatambang.
Ketentuan mengenai pengangkutan dan penjualan dalam UU Nomor 4
tahun 2009
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan
yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk
pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai
dengan hasil studi kelayakan.
Dari pernyataan pasal 1 ayat 17 tersebut, bisa disimpulkan
bahwa kegiatan pengangkutan dan penjualan merupakan hal yang tidak terpisahkan
dari kegiatan operasi produksi.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar